Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Baasyir.
Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi.
Dalam kasus tersebut, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas"
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur, Kuasa Hukum: Dalam Perjalanan ke Solo
Baca juga: Jejak Kaki Tuntun Warga ke Tempat Pencuri Simpan Jarahan, Rival Tewas Tak Bisa Melarikan Diri
Baca juga: Dengan Tangan Kosong, Petani Rusia Ini Bunuh Serigala Ganas yang Serang Ternaknya
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Selang: Alex Mau Menikah Bulan Depan