TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN BOGOR - Abu Bakar Baasyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Mantan terpidana kasus terorisme tersebut bebas setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun.
Seperti apa keseharian Abu Bakar Baasyir selama mendekam di balik jeruji besi?
Baca juga: Bendera Merah Putih Dikibarkan Demonstran di Capitol Hill, Ternyata Bukan Bendera Indonesia
Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka
Baca juga: Aturan PSBB di Karanganyar 11-25 Januari: WFH Bagi ASN dan Berlakukan Jam Malam
Baca juga: Viral Mobil Kijang Innova Bensin Diisi Solar di SPBU: Untung Mesin Belum Dinyalakan
Selama menjalani hukuman pidana, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini sering mengisi waktunya dengan menulis dan beribadah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto mengungkapkan bahwa dalam kesehariannya, Ba'asyir berperilaku baik dengan mengikuti semua aturan keamanan.
"Pak Abu Bakar Baasyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin.
Memang kesehariannya begitu.
Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," kata Mujiarto kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Di balik jeruji, Abu Bakar Baasyir tidak hanya diam menunggu hukumannya.
Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari Lapas.
Di samping itu, pada saat menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur, Baasyir termasuk napi yang kooperatif dan taat beribadah.
Untuk itu, menurut Mujiarto, Baasyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
"Abu Bakar Baasyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik.
Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.
Mujiarto mengatakan, pembebasan Baasyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Baasyir.
Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi.
Dalam kasus tersebut, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas"
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur, Kuasa Hukum: Dalam Perjalanan ke Solo
Baca juga: Jejak Kaki Tuntun Warga ke Tempat Pencuri Simpan Jarahan, Rival Tewas Tak Bisa Melarikan Diri
Baca juga: Dengan Tangan Kosong, Petani Rusia Ini Bunuh Serigala Ganas yang Serang Ternaknya
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Selang: Alex Mau Menikah Bulan Depan