TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibat anak dan ibu kandung tergolong perkara tidak terlalu besar.
Dia menyebut itu hanya penganiayaan ringan.
Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor Agesti Ayu Wulandari (19) tetap melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Jenazah Ellen Terlantar 2 Bulan di Malaysia, Katanya TKW Sragen: Tidak Ada Warga Kami Namanya Ellen
Baca juga: Saadah Kendal Pasrah Anaknya di Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh: Cuma Ingin Jenazah Ditemukan
Baca juga: Kecelakaan di Kaligawe Semarang Renggut Nyawa Ifah, Korban Tewas Bertepatan Hari Ulang Tahunnya
Baca juga: Agesti Ayu Demak Kekeh Penjarakan Ibu Kandungnya, 3 Kali Mediasi Gagal, Sumiyatun Akan Ditahan
Bahkan Agesti kekeh tidak berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).
Upaya mediasi pun gagal.
"Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya.
Ada satu aib.
Silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan," kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/1/2021).
Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan jalan Demak antara kedua belah pihak.
"Karena ini hubungan anak dengan ibu.
Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu."
"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua.
Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.
Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.