Berita Regional

Efen Suami Jual Istri di Twitter, Buka Layanan Hubungan Intim Bertiga dan Berempat, Segini Tarifnya

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Tawaran layanan seks instan lewat media sosial kian mudah didapat. Mulai mengkaryakan istri untuk jasa layanan hubungan badan bertiga bahkan berempat.

Ia menjual istrinya ke pria hidung belang untuk mewujudkan fantasinya

Mulai layanan bertiga hingga berempat.

Baca juga: Fakta Baru Tragedi Sriwijaya Air SJ 182, Nama Sarah Beatrice Masuk Manifest Ternyata Masih Hidup

Baca juga: Ini Alasan Agesti Ayu Anak Asal Demak Penjarakan Ibu Kandung Tak Mau Cabut Laporan

Baca juga: Seorang Ibu di Tegal Kirim Surat ke Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Ini Respons Jumadi

Baca juga: Kecelakaan di Solo, Motor RX King Vs Supra, Begini Kondisi Korban

Banderol yang dipasang cukup lumayan mahal Rp 1,5 juta untuk durasi 2 jam.

Tersangka AZ alias Efen (39) mempromosikan istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun tersebut secara vulgar melalui media sosial Twitter @Noldua noldua.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian, menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.

Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.

Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.

"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.

Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.

Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini