TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tepat pukul 08.00 WIB, Dedi Mulyadi, Ketua Komisi IV DPR RI beserta rombongan masuk ke sebuah hotel di sekitar Jalan Lingkar Demak.
Seperti biasa, wajahnya tak pernah menunjukkan raut lelah atau ekspresi negatif.
Praktisi politik yang saat ini berada dalam naungan bendera Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut senantiasa berseri dan menularkan semangat setiap berjumpa dengan siapa saja tanpa pandang kasta maupun rupa.
Senyum ceria, kelakar segar dan guyonan berbobot terlontar dari sosok yang hampir 30 tahunan ini betah berkecimpung di dunia politik.
Kemarin, Rabu (13/1/2021) adalah hari kedua Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil Kang Dedi berkunjung ke Kota Wali Demak dalam upaya mendamaikan ibu dan anak yang berseteru hingga mengakibatkan si Ibu sempat mendekam selama 2 malam di tahanan Mapolres Demak.
Kali pertama Kang Dedi datang ke Demak adalah saat dirinya tergugah atas nasib ibu yang ditahan polisi karena laporan anak kandung yang merasa dianiaya.
“Pertama kali baca berita kasus penahanan ibu setelah dilaporin anak kandungnya ini ya dari Kompas.com,” ungkap Kang Dedi.
Dedi Mulyadi turut berempati terhadap ketidakharmonisan hubungan anak dengan sang ibu dengan cara memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ibu S (36) yang dilaporkan anak gadisnya A (19).
Selanjutnya setelah Si Ibu dibebaskan dari tahanan, lelaki yang semasa muda menjadi penggembala kambing ini pun menyambangi kediamannya untuk memberikan dukungan moral maupun material.
Meski ada pihak yang memberinya label negatif ketika mendampingi kasus ibu dan anak di Demak ini, ia tak mau ambil pusing.
Dengan gigih terus mengupayakan perdamaian bagi A dan S.
“Kebetulan A ini teman keponakan saya di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, jadi saya bisa langsung komunikasi,” ucap pria yang aktif mengisi konten media sosialnya dengan berbagai kegiatan kemanusiaan.
Upaya mediasinya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, pihak-pihak yang bersengketa pun bisa didamaikan melalui proses restorasi justice.
Ia selaku tokoh masyarakat yang juga mewakili lembaga legislatif di Indonesia berperan sebagai mediator dalam kasus A dan S.
Dedi Mulyadi duduk bersama dengan pelapor (A), tersangka (S) dan pihak yang mewakili lembaga hukum yakni Kepala Kejaksaan Negeri Demak serta Kepala Kepolisian Resort Demak.