Jelang Sidang, Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Bagaimana Kasusnya?
TRIBUNJATENG.COM - Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara, secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya yakni Koswara.
Anak Koswara, yang juga adik Almarhumah Masitoh, yakni Hamidah dan Imas pun ikut digugat.
Baca juga: Mayat Kapten Didik Gunardi Berhasil Diidentifikasi, Keluarga di Pekalongan Bersyukur
Baca juga: Fakta di Balik Jeritan Minta Tolong saat Pencarian Sriwijaya Air Diungkap Roy Suryo: Mesti Bijak
Baca juga: BREAKING NEWS: Petugas Pintu Air di Semarang Temukan Bayi Kembar Dibungkus Tas Belanja Minimarket
Baca juga: Tubuh Penuh Tato Gambar Dajjal hingga Setan, Ini Alasan Yuda Hijrah, Jadi Takmir Masjid di Semarang
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.
Selain Koswara, anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.