Namun aturan tersebut belum mengatur khusus mengenai kekerasan seksual secara online.
"Sebaiknya negara segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Harapannya agar pelaku kekerasan seksual secara online mendapatkan sanksi hukum sebagai salah satu efek jera," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu mengatakan, perempuan sebaiknya jangan menggunakan aplikasi kencan andai memang mau mencari pasangan.
Tetapi jika memang ingin menggunakan aplikasi kencan, ketika berkenalan dengan laki-laki yang tidak dikenal sebaiknya tetap harus waspada.
Ingat jangan pernah langsung percaya dengan latar belakang yang di sampaikan oleh pelaku.
Penting bagi perempuan cek n ricek dengan mencari terlebih dahulu.
Telusuri apakah latar belakang pelaku seperti yang disebutkan olehnya atau tidak.
"Ketika diajak untuk bertemu sebaiknya membawa teman, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
Ingat jangan mau dimintai foto pribadi, barang, uang dan lainnya," pesannya.
Menurutnya, catatan lembaganya kurun tahun 2020 telah menangani 11 kasus kekerasan seksual berbasis online.
Akan tetapi untuk kekerasan menggunakan modus aplikasi kencan sebagai tempat perkenalan tidak ada.
Pelaku beraksi hanya menggunakan aplikasi line ataupun Whatsapp.
"Para korban dalam kasus itu sudah mengirimkan foto telanjangnya.
Bahkan tidak hanya sebatas kekerasan verbal atau chat tetapi juga sampai ke hubungan seksual.