Berita Semarang

Tertipu Predator Seksual Aplikasi Kencan Online, Wanita di Semarang Ini Terpaksa Difoto Tanpa Busana

Penulis: iwan Arifianto
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tanpa busana

Karena ada ancaman juga dari pelaku," bebernya. 

Prihatin dengan kondisi itu, lanjut dia,  Pemerintah  harus segera  melakukan penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Yang mana peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan untuk memberikan tempat yang aman bagi korban. 

Dijelaskannya, apalagi tahun ini Rancangan  Undang-undang Penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Pihaknya sangat mendukung Anggota DPR RI yang berjuang bersama untuk memasukkan RUU PKS ke dalam prolegnas. 

"Kami  berharap semangat dan spirit dari DPR RI tidak hanya sampai disini tetapi tetap melanjutkan pembahasannya hingga RUU PKS dapat di sahkan. 

Lantaran adanya  RUU PKS ini dapat melindungi korban kekerasan seksual," ujarnya. 

Di sisi lain, Citra juga menginformasikan terkait lembaga layanan yang dapat menerima pengaduan kasus untuk perempuan korban kekerasan. 

Di antaranya LRC-KJHAM, LBH APIK Semarang, LBH Semarang, PPT Kecamatan, PPT Provinsi, dan PPT Seruni Kota Semarang. 

"Dari informasi ini diharapkan perempuan dapat mengetahui tempat untuk mengadu. 

Terpenting, mulai sekarang  bisa lebih bijak menggunakan medsos," katanya. (Iwn)

Berita Terkini