Karena ada ancaman juga dari pelaku," bebernya.
Prihatin dengan kondisi itu, lanjut dia, Pemerintah harus segera melakukan penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Yang mana peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan untuk memberikan tempat yang aman bagi korban.
Dijelaskannya, apalagi tahun ini Rancangan Undang-undang Penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Pihaknya sangat mendukung Anggota DPR RI yang berjuang bersama untuk memasukkan RUU PKS ke dalam prolegnas.
"Kami berharap semangat dan spirit dari DPR RI tidak hanya sampai disini tetapi tetap melanjutkan pembahasannya hingga RUU PKS dapat di sahkan.
Lantaran adanya RUU PKS ini dapat melindungi korban kekerasan seksual," ujarnya.
Di sisi lain, Citra juga menginformasikan terkait lembaga layanan yang dapat menerima pengaduan kasus untuk perempuan korban kekerasan.
Di antaranya LRC-KJHAM, LBH APIK Semarang, LBH Semarang, PPT Kecamatan, PPT Provinsi, dan PPT Seruni Kota Semarang.
"Dari informasi ini diharapkan perempuan dapat mengetahui tempat untuk mengadu.
Terpenting, mulai sekarang bisa lebih bijak menggunakan medsos," katanya. (Iwn)