Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada objek pajak baru, sehingga pengenaan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi harga token listrik, voucer pulsa fisik, voucer pulsa elektronik, dan kartu perdana.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer (pajak pulsa)," tulis Sri Mulyani di akun Instagram miliknya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, selama ini objek-objek pajak pulsa dan token sudah dikenakan PPN.
"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," terang Sri Mulyani.
Ia sekali lagi menegaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan penyederhanaan ini, pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
PPN lalu hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual (pajak pulsa).
Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
Sri Mulyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.
"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Sri Mulyani dikutip dari Antara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Hari Ini, Pajak Pulsa untuk Distributor Besar, Bukan Pengecer dan Konsumen"