Berita Semarang

Tilang ETLE Bakal Dilauncing Bulan Maret di Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Pandanaran.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng akan luncurkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Maret 2021.

Berbagai persiapan terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Jateng untuk menerapkan tilang ETLE.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Syafirudin mengatakan ETLE akan diluncurkan pada bulan Maret 2021. Saat ini pihaknya terus melakukan persiapan dan pembahasan terkait ETLE.

"Nanti untuk posisi ETLE kami akan informasikan ke seluruh media," tuturnya, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, saat ini ETLE telah ada persimpangan jalan Pandanaran, dan DR Cipto atau Milo. Namun untuk daerah lain pihaknya masih mempersiapkan daerah mana saja yang akan diberi ETLE.

"Jalan Pandanaran ETLE nya lampunya nyala tapi belum bisa," ujarnya.

Dikatakannya untuk regulasi penerapan tilang ETLE telah tersedia. Setiap pelanggar lalu lintas akan terfoto dan harus menyelesaikan denda tilang di Bank.

"Pelanggar nanti akan dikirimin surat yang bersangkutan ke rumahnya," katanya.

arnya.

Menurut Rudi, masyarakat mempersilakan denda itu akan dibayar kapan saja. Namun jika tidak tiga kali mendapat panggilan dan  tilang denda tidak dibayarkan, maka STNK kendaraan akan diblokir.

"Terserah mau dibayar atau tidak. Yang jelas jika sudah tidak kali kena tilang dan tidak dibayarkan maka STNK akan diblokir," jelasnya.

Lalu bagaimana jika kendaraannya telah dijual?

Kombes Rudy mengatakan jika kendaraan  telah dijual dan belum dibalik nama maka tanggung jawab nama yang tertera di STNK tersebut. Dirinya mengakui bahwa hal tersebut merugikan pemilik lama meski kendaraannya telah dijual.

"Jadi  jika sudah kali mendapat panggilan dan tidak datang, maka  ketika akan membayar pajak harus membayarkan denda itu. Jadi pemilik baru hari membalik nama," jelas dia.

Menurutnya, pemilik kendaraan lama harus bertanggung jawab mencari pemilik baru untuk mengantarkan surat panggilan tilang. Jika  surat panggilan tidak sampai ke pemilik maka akan beresiko STNKnya akan terblokir.

Halaman
12

Berita Terkini