"Jadi dengan cara seperti ini nanti akan berbondong-bodong masyarakat akan melakukan balik nama. Tanpa disadari mereka akan tertib sendiri,"tutur dia.
Kombes Rudi menjelaskan denda tilang yang dibayarkan pelanggar jika surat panggilan itu harus membayarkan ke Bank BRI. Sementara denda yang harus dibayarkan mahal.
"Jadi kalau di Bank BRI tidak bisa ditawar lagi," kata dia.
Pada sistem tilang ETLE, kata dia, tidak lagi terdapat sidang tilang di Pengadilan Negeri. Pihak kejaksaan yang akan memberikan pemberitahuan tersebut.
"Jadi tidak ada lagi sidang di Pengadilan harus membayar di Bank,"tutur dia.
Terkait denda tilang, ia belum memaparkan lebih lanjut. Pihaknya akan menginfokan kembali. (*)