Jateng di Rumah Saja

Warga Pekalongan Boleh Menikah Pas Jateng di Rumah Saja, Tapi Tak Boleh Undang Tamu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan siap mendukung gerakan 'Dua Hari di Rumah Saja' yang dicetuskan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendukung program Gubernur Jateng.

Gerakan ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19," kata Bupati Pekalongan Asip Kholbihi kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/1/2021).

2 Karangan Bunga Protes Jateng di Rumah Saja di Banyumas: Ora Obah Ora Mamah Pak

Jateng di Rumah Saja, Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tegal Tutup

Sikapi Jateng di Rumah Saja, Bupati Banjarnegara: Saya Setuju karena Terima Gaji, Bagaimana Rakyat?

Imbas Kebijakan Jateng di Rumah Saja, Ibu Rumah Tangga Berjubel di Pasar Banjardowo Pemalang

Selain itu juga, pihaknya menertibkan surat edaran (SE) nomor 443.1/00540 untuk mendukung dan menerjemahkan kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang disebut 'Gerakan Jateng di Rumah Saja'.

"SE ini baru ditandatangani dan terbitkan hari ini dan berlaku mulai Sabtu (6/2/2021) hingga Minggu (7/2/2021)," imbuhnya.

Pengetatan dan penutupan tempat keramaian, akan diberlakukan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Dalam SE tersebut, ada beberapa kegiatan yang akan ditutup. Yakni Car Free Day, destinasi wisata, pusat rekreasi termasuk tempat hiburan, karaoke, panti pijat, serta pasar tiban. 

Sementara itu, jam operasional beberapa aktivitas akan dibatasi.

Di antaranya pasar tradisional hanya sampai pukul 15.00 WIB.

Toko-toko modern hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Rumah makan, restoran, dan cofee shop/cafe harus dengan sistem take away (bungkus) dan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.

Hajatan dan pernikahan dibatasi dengan tanpa mengundang tamu. 

"Serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan, misalnya event.

Semua kegiatan pendidikan diliburkan," imbuhnya.

Kementerian Agama, diminta memastikan penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) pada tempat-tempat ibadah dan kegiatan keagamaan, acara pernikahan (tanpa mengundang tamu).

Dalam pelaksanaan SE ini, lanjut Asip, kepala perangkat daerah terkait termasuk Satpol PP akan melaksanakan pemantauan dan penertiban terhadap penutupan dan pembatasan operasional itu.

Operasi yustisi tetap dilaksanakan dengan melibatkan Polri dan TNI. 

"Semua camat juga melaksanakan pantauan.

Mereka juga harus memerintahkan hal yang sama kepada kepala desa atau lurah," imbuhnya.

(Dro)

Jateng di Rumah Saja, Empat Pintu Masuk Purbalingga Ditutup Total

Keluhan Pedagang Kecil Saat Kebijakan Jateng di Rumah Saja, Hidup Dengan Uang Modal Untuk Sementara

Tanggapi Program Jateng di Rumah Saja, Bupati Demak Juga Terbitkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari, Satpol PP Kota Semarang Bakal Bubarkan Kerumunan

Berita Terkini