Aturan sebelumnya tertera pada SE Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.
Salah satunya, terkait pengecualian syarat tes Covid-19 yang batas umurnya berubah.
Sebelumnya, pengecualian tes berlaku untuk anak-anak di bawah 12 tahun. Sementara di SE ini, pengecualian belaku untuk anak-anak di bawah 5 tahun.
Selain itu, ada pula poin yang khusus mengatur mengenai aturan perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan.
Bahwa pelaku perjalanan jarak jauh darat dan moda kereta api wajib melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Poin tersebut tidak tertera sama sekali dalam SE sebelumnya yang berlaku selama masa PPKM jilid kedua.
Kemudian, ada pula imbauan untuk mengisi e-HAC yang tertera dalam SE terbaru. Di SE yang lama, pengisian e-HAC diwajibkan bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Dengan pengecualian penumpang moda transportasi kereta api, syarat e-HAC tersebut tidak diwajibkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro0L