TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pencurian spesialis minimarket di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Duo pencuri itu berinisial SF (27) dan AFC (26).
"Dua-duanya adalah wanita. Kejadian hari Jumat 29 Januari sekitar pukul 03.00 pagi," ungkap Kabid Hunas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
• Sudah Ditangkap, Begal ini Tusuk Polisi dengan Gunting saat Dibonceng ke Polsek
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Prie GS Budayawan Kelahiran Kendal Meninggal Dunia
• Pemerintah Setujui Usulan Penghapusan Pajak Mobil Baru, Harga Brio Bisa Turun Rp 20 Juta
• Awalnya Bilang Punya Stok Wanita Banyak, Kiwil Kini Kena Batunya, Ratapi Perceraian dengan Rohimah
Yusri mengatakan keduanya memiliki peran masing-masing.
SF berperan mengambil barang di dalam mimimarket dan AFC berperan mengawasi situasi di luar minimarket.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan, kronologi yang dilakukan kedua pelaku.
SF dan ACF diketahui satu tempat tinggal dan berencana untuk melakukan pencurian.
SF yang merupakan inisiator dari aksi pencurian ini menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi.
"Kemudian mereka berkeliling melihat minimarket yang sepi atau tutup.
Ketemu di Jatisampurna di Kota Bekasi," tambahnya .
Saat itu, pelaku yang membawa mobil memarkirkan persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.
"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.
SF lantas mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga, kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan.
"AFC menunggu di luar sambil mengamati situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya.
Setelah itu, barang dimasukkan kendaraan dan melarikan diri," katanya.
Pakaian minimarket tersebut pun diambil untuk digunakan sebagai kamuflase bahwa keduanya merupakan pegawai minimarket tersebut
Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya.
Di sana, dia menemukan KTP pelaku.
Berbekal temuan KTP itulah, dia melapor ke polisi.
"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan.
Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi.
ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," pungkasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
• Manusia Tertua di Eropa Sembuh dari Covid-19 Jelang Ulang Tahun Ke-117
• Motif Pembunuhan Dalang Anom Subekti dan Keluarganya di Rembang Belum Jelas Karena Hal Ini
• Agen Israel Habiskan 8 Bulan untuk Siapkan Rencana Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Iran
• Kecelakaan Mobil Lancer Ngebut Tabrak 4 Kendaraan di Abdulrahman Saleh dan WR Supratman Semarang