Di antaranya celurit dan gunting, ponsel korban, serta sejumlah uang tunai.
Boncu kembali dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Boncu Si Begal Kambuhan yang Tusuk Polisi dengan Gunting saat Dibonceng ke Polsek Tanjung Priok
• Gadis Ini Sempat Melawan saat Dirudapaksa 4 Pria, Gigit Pelaku Sebelum Akhirnya Muntah dan Pingsan
• Sejumlah Polisi Myanmar Beralih Dukung Demonstran Penentang Kudeta
• Tata Cara Sholat Tahajud, Doa, dan Kapan Waktu yang Tepat untuk Melaksanakannya
• Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti dan 3 Keluarganya di Rembang Mencoba Bunuh Diri