TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Isyak Eko Firmansyah (19) Warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang Kota Semarang ditangkap Unit Reskrim Tembalang lantaran terbukti mengedarkan obat terlarang jenis daftar G.
Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, tersangka ditangkap di Meteseh.
Petugas lantas menggiring tersangka ke rumahnya untuk mendapatkan barang bukti, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Prada TNI Ginanjar Meninggal Ditembak KKB Papua: Perut Tertembak
Baca juga: Ini Jawaban Dimas Beck Ditanya Kejelasan Hubungan Seusai Cium Kening Luna Maya
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 16 Februari 2021, Aries Coba Jadi Dia Sebentar Saja
Baca juga: Banu Meninggal Kecelakaan Motor Tertabrak Truk di Matesih, Sopir Kabur Tak Mau Menolong
"Pelaku ditangkap dari operasi hunting system yang saat itu menyasar wilayah Meteseh," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, awal digeledah tersangka hanya memiliki dua butir obat daftar G.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskirm Polsek Tembalang, Ipda Endro Soegijarto memeriksa handphone milik pelaku.
Ternyata di handhpone pelaku ada riwayat chatting terkait transaksi obat tersebut.
"Kami lantas meminta pelaku menunjukan di mana menyimpan obatnya.
Pelaku mengaku menyimpannya di rumah.
Kami lantas menuju rumah pelaku," paparnya.
Dia mengatakan, hasil pengeledahan di rumah pelaku ditemukan 70 butir obat daftar G jenis cepuk warna putih dengan logo huruf Y yang dikemas di dalam tujuh bungkus plastik klip kecil bening.
Tiap bungkus berisi 10 butir yang disimpan dalam satu buah bungkus Rokok warna hitam.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebagai sarana kejahatan pelaku seperti tiga unit handphone, motor Vario.
Atas temuan tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembalang untuk proses penyidikan perkara tersebut lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," bebernya.