Di sisi lain, Polsek Tembalang juga mengamankan Tazkiya Chaqqe (18) alias Kisut warga Rogojembangan Timur, Tandang, Tembalang ,Kota Semarang, dibekuk polisi lantaran membawa Alprazolam sebanyak tujuh tablet.
Tersangka diamankan polisi pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
"Tersangka dijerat pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika," paparnya.
(iwn)