Penanganan Corona

Penolak Vaksin Corona Kena Sanksi, DPRD Jateng: Tak Perlu Dibesar-besarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin Sinovac yang didistribusikan ke Puskesmas Randudongkal Pemalang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Pemerintah menyiapkan tiga jenis sanksi bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

Langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai.

Meskipun demikian, Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri, menuturkan terkait sanksi penolak vaksin jangan terlalu dibesar-besarkan.

"Dukung vaksinasi yg humanis. Sanksi kepada sebagian kecil masyarakat yang menolak sepertinya tidak perlu dibesar-besarkan," kata Quatly, Kamis (18/2/2021).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13 huruf a ayat 4.

Di situ tertulis, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa.

Yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Jika merujuk pada Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana satu tahun dan denda setinggi-tinggi Rp1 juta.

Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah tetap mengutamakan pendekatan edukasi ke masyarakat terutama kelompok anti-vaksin dalam menginformasikan pentingnya imunisasi Covid-19.

"Kedepankan edukasi dan sosialisasi yang maksimal agar masyarakat paham akan vaksin," jelasnya.

Menurutnya, vaksinasi merupakan satu solusi mengatasi pandemi, selain tetap menjaga protokol kesehatan.

Legislator asal Solo ini juga menuturkan refocusing APBD Provinsi Jateng 2021 ini diharapkan untuk keperluan vaksinasi.

"Refocusing anggaran yang besar di Jawa Tengah harapannya bisa menyukseskan vaksinasi," ucapnya.

Saat ini, belum ada nilai pasti yang diajukan Pemerintah Provinsi Jateng kepada DPRD untuk keperluan refocusing anggaran penanganam covid.

Pihaknya masih menunggu.

Halaman
12

Berita Terkini