Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK) Deputi Advokasi dan perlindungan hukum adukan Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi ke Polda Jateng, Rabu (24/2/2021) kemarin.
GNPK melaporkan wakil Walikota Tegal karena diduga memfitnah Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta.
Anehnya laporan itu dilayangkan oleh wanita asal Kalimantan yang mengaku-ngaku pacar dari Dedy Yon ke Polda Metro Jaya.
Deputi Advokasi dan Perlindungan Hukum GNPK Basri Budi Utomo mengaku bahwa GNPK mendapatkan kuasa langsung dari Walikota Tegal Dedy Yon untuk melayangkan aduan Wakil Walikota Tegal Jumadi Ke Polda Jateng.
Basri menuturkan surat kuasa tersebut ditanda tangani langsung oleh Dedy Yon.
"Selain mengadukan Wakil Walikota Tegal.
Kami juga melaporkan polisi dari Polda Metro Jaya yang menggeledah Dedy Yon saat kunjungan ke Jakarta ke Propam karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), "ujar dia, saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (25/2/2021).
Basri mengatakan awal mulanya Dedy melakukan perjalanan dinas selama tiga hari bersama Sekda dan rombongan menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan peringatan hari Pers Nasional bersama Presiden Republik Indonesia pada Selasa (9/2) sampai Kamis (11/2).
Dedy bersama rombongan mendapatkan akomodasi penginapan di hotel yang berada di Senayan selama tiga hari.
"Saat itu pengadu ( Dedy) di kamar hotel Century Park sendiri untuk beristrirahat Dedy masuk kamar pukul 02.00 pada Selasa (9/2), "jelasnya.
Saat baru masuk kamar, kata dia, tiba-tiba pintu kamar yang ditempati Dedy didobrak.
Dedy membuka pintu kamar dan melihat 4 orang Polisi dari Polda Metro Jaya akan menggeledahnya karena diduga menggunakan narkoba.
"Langsung dipersilahkan dan dia (Dedy) meminta ada saksi saat penggeledahan.
Kemudian datang dari petugas hotel, dan security.