Pelaku Residivis
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Sahferi, menjelaskan bahwa tersangka Jojon menurut catatan kepolisian merupakan residivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang sangat meresahkan masyarakat serta kasus penyerangan personil Polsek Sungai Rotan pada tahun 2010 yang lalu dan tersangka telah menjalani proses Hukum.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti 25 paket Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 7,03 gram, dua butir Narkotika jenis ekstasi seberat 0,96 gram, satu buah timbangan digital dan satu bilah parang dengan gagang warna Coklat dengan panjang sekitar 45 cm. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Penggerebekan Bandar Sabu, Polisi Diteriaki Rampok, Pelaku Tewas Tertembus Peluru
Baca juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud 2021
Baca juga: 12 Tahun Menikah, Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri
Baca juga: Hari Ini Corona di Indonesian Ulang Tahun, Berikut Kondisi Terakhir Pandemi dan Fakta tentang Covid
Baca juga: Gara-gara Suara Klakson, Seorang Pemuda Babak Belur Dipukuli Oknum TNI