Sesampai di lokasi tersebut l, ternyata benar ada seorang wanita yang tinggal bersama TA. Wanita muda itu bernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja.
"Kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ternyata benar ada benang merah antara penemuan mayat bayi di Sungai Serayu dengan ibu yang baru melahirkan itu.
Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap TM dan RA, kepada petugas, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tapi ia tega menganiaya bayi yang baru dilahirkannya lalu membuangnya ke Sungai.
RA tidak bisa lagi merahasiakan perbuatannya. Ia harus memertanggungjawabkan perilakunya di muka hukum. Ia terancam mendekam lama di penjara karena diduga menganiaya putra kandungnya hingga meninggal. (*)