Berita Nasional

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 14 Hari hingga 22 Maret 2021

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Operasi yustisi gabungan dalam rangka penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di hari ke lima ini Polres Wonogiri beserta jajarannya membagikan 6.750 masker.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini selama 14 hari ke depan.

PPKM mikro jilid ketiga dimulai Selasa (9/3/2021) dan diharapkan mampu menekan laju penularan virus corona.

"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Militer Myanmar Beredel 5 Perusahaan Media & Tangkap Editor yang Liputan Demonstrasi Kudeta

Baca juga: Loyal pada Demokrat AHY, Bupati Lebak Ancam Santet Moeldoko dari Banten

Baca juga: Aksi Pesawat Pengebom B-52 AS Dikawal Jet Tempur Israel Disebut Sinyal Pamer Kekuatan Ke Iran

Baca juga: Meghan Markle Sebut Bukan Ratu Elizabeth II yang Persoalkan Warna Kulit Anak Pangeran Harry 

Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.

PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali),  Pemerintah memperluas PPKM skala mikro ke tiga provinsi yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

Aturan pembatasan

Airlangga menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.

Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.

"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.

Selama PPKM mikro, lanjut Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman
123

Berita Terkini