Riky Crisma Wardana mengatakan kasus ini terungkap dari informasi warga.
Menurut dia, warga melihat ada sejumlah orang yang melakukan kegiatan keagamaan yang tidak lazim.
"Untuk ajarannya, menganut ajaran Hakekok, dibawa oleh saudara E, almarhum.
Diteruskan saudara Aeng, dengan ajaran Balatasutak di Kecamatan Cibaliung, dan Kabupaten Bogor," kata dia.
"Ada 16 orang yang diamankan, terdiri dari lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak," kata Riky.
Dikutip dari Tribun Timur, Polisi juga menyampaikan aliran ini bukan muncul sekarang saja.
Sebenarnya sudah muncul sejak lama, misalnya pada 2009 silam, aliran ini muncul di Pandeglang, Banten.
Dipimpin oleh Kasrudin, mereka membangun padepokan yang kemudian dibakar warga.
Pembakaran padepokan karena warga kesal, Kasrudin dicurigai telah seringkali menggauli santri wanitanya atau oleh para pengikut Hakekok disebut dengan perkawinan ghaib.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten sudah menyatakan bahwa aliran Hakekok yang dianut sebagian warga Kabupaten Pandeglang merupakan aliran yang menyimpang dari ajaran Islam.
"Oleh karena itu MUI Banten mendesak Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) segera bertindak tegas," kata Ketua MUI Banten KH Aminudin Ibrohim pada tahun 2009 silam.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Ajaran Sesat Hakekok, Ini 5 Analisis MUI
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 16 Orang Lakukan Ritual Mandi Bersama Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Aliran Sesat Hakekok,