Berita Regional

Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terjerat Kasus Penyelundupan Narkoba Minta Tak Dihukum Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

TRIBUNJATENG.COM - Doni Timur, mantan anggota DPRD Palembang, bersama empat terdakwa lain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi minta dibebaskan dari hukuman mati.

Kelimanya terancam hukuman mati atas kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Hukuman tersebut merupakan tuntutan dari jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senyum-senyum Lihat Sebuah Bangunan di Solo

Baca juga: Sibuknya Walikota Solo Gibran Dikunjungi Pejabat Penting, Popularitas di Pilgub Jateng Atau Jakarta?

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat: Masyarakat NTT Ingin Bapak Jokowi Jadi Presiden 3 Periode

Baca juga: Bakrie Group Kini Dipimpin Anindya, Putra Mahkota Keluarga Sekaligus Kakak Ipar Nia Ramadhani

Dituntut hukuman mati

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, terdakwa dituntut hukuman mati. 

Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat dalam sindikat internasional.

"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.

Kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati.

Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.

Minta tak dihukum mati, sebut punya anak kecil

Dalam sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Doni menyampaikan nota pembelaan yang isinya meminta hakim membebaskan mereka dari hukuman mati.

Alasan pertama ialah hukuman mati dianggap tidak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal.

Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.

Selain itu, Doni yang kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD disebut memiliki anak yang masih kecil.

Halaman
12

Berita Terkini