TRIBUNJATENG.COM - Minggu (28/3/2021), suasana Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencekam.
Saling serang terjadi antara dua kelompok warga.
Terjadi pengerusakan serta pembakaran motor dan rumah milik warga sejak sore hingga malam.
Baca juga: Alasan Kepala Dinas di Jateng Nikah Siri Janda PNS: Ada Larangan Perempuan PNS Jadi Istri Sah Kedua
Baca juga: Beredar Rekaman Pembicaraan Pemotongan Dana BPNT di Pemalang Rp 248 Juta: Kodim TNI Dicatut
Baca juga: Sosok Misterius Mendadak Datang Saat Polisi Geledah Rumah Lukman Pelaku Bom Makassar: Wajah Difoto
Baca juga: Warga Cabuti Kumis Maling Motor di Wonogiri
Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan seluas lima hektare yang melibatkan dua kelompok warga desa setempat.
Pejabat Humas Kepolisian Resor Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan, kasus itu berawal dari pelaksanaan eksekusi lahan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WITA.
Eksekusi dilakukan oleh pengadilan dengan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor:1/Pen.Pdt.Eks/2021/Pn.Olm.
Saat eksekusi, letupan-letupan konflik mulai terlihat.
Keributan antara para penggugat dan tergugat mewarnai jalannya eksekusi.
Situasi panas tersebut bisa ditangani oleh Polres Kupang.
15 rumah dibakar
Pihak tergugat ternyata masih menempati area itu dengan membangun tenda.
Kabar tersebut diketahui oleh pihak penggugat.
Lalu, pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.00 WITA, mereka mendatangi lokasi.
Mereka hendak mengusir para tergugat.
Setibanya di lokasi, suasana panas kembali terjadi.
Dua kubu terlibat pertengkaran.
Bentrok tak bisa dihindari.
Akibatnya, beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak massa pendukung penggugat.
Tak terima, pihak tergugat melancarkan serangan balasan.
"Ada 15 unit rumah yang terbakar dan lima unit motor yang dibakar dan dirusak," jelas Randy, Senin (29/3/2021) malam.
Kondisi yang mulai memanas itu diredam oleh aparat kepolisian.
Sebanyak 44 orang dari kedua pihak diamankan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Randy menuturkan saat ini kondisi desa tersebut telah kondusif.
Kedua kubu juga telah dimediasi.
Baik tergugat maupun penggugat sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kelompok Warga di Kabupaten Kupang Saling Serang, 15 Rumah Dibakar"
Baca juga: Terduga Teroris Menyebut Istilah Takjil saat Membeli Bahan Peledak, Ini Peran-peran Tiap Tersangka
Baca juga: Jokowi Minta Bupati Fokuskan APBD Hanya untuk Program Prioritas, Wabub: Pemkab Tegal Siap
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kasus Kerumunan Dinilai JPU Tidak Tepat
Baca juga: Istri Histeris Lihat Suami Dibakar Hidup-Hidup oleh Tetangga di Depan Matanya