Berita Nasional

Jaksa Sindir Rizieq Shihab Ketinggalan Zaman dan Sebut Eksepsi Tak Berkualitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rabu (31/3/2021), jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sejumlah kerancuan dalam eksepsi Rizieq dibeberkan jaksa.

Momen ini juga digunakan jaksa untuk menyerang balik Rizieq dengan sejumlah sindiran.

Baca juga: Ini Unggahan Terakhir Zakiah Aini di Instagram Sebelum Beraksi Serang Mabes Polri

Baca juga: Kisah Truk Bawa Pohon Baobab Raksasa di Jalur Pantura Tujuan Semarang, Sopir Rasakan Keanehan

Baca juga: Zakiah Aini Datang Diantar Seorang Pria Sebelum Serang Mabes Polri: Dia Tidak Turun dari Mobil

Baca juga: Ini yang Terjadi pada Pelaku Bom Gereja Makassar: Namanya Lukman

Berikut rangkumannya:

1. Bantah kriminalisasi

Dalam eksepsinya, Rizieq menilai Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap dirinya, dokter, dan Rumah Sakit Ummi Bogor.

Namun, jaksa membantah tuduhan tersebut.

Jaksa menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan rumah sakit.

"Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit," kata jaksa.

Jaksa menegaskan, niat Wali Kota Bogor untuk melakukan swab test ulang kepada Rizieq adalah agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.

Namun, karena Rizieq menolak di-swab test, maka Wali Kota Bogor melaporkan hal itu kepada kepolisian.

Kepolisian dan kejaksaan pun bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) untuk mengusut kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, tidak terjadi penularan kepada masyarakat dan lingkungannya. Demikian juga satgas dan aparat pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang, mengingat kondisi pandemi yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia," kata jaksa.

2. Sebut Rizieq tak berhak rahasiakan status positif Covid-19

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif Covid-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.

Halaman
1234

Berita Terkini