Namun, jaksa menegaskan, dalam masa pandemi, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," kata jaksa.
Jaksa menegaskan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang Pelaporan Covid-19 di Rumah Sakit.
"Tujuannya adalah agar Satgas Covid-19 bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan," ujar jaksa.
Namun, jaksa menilai Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan pihak RS Ummi Bogor justru berupaya menutupi fakta bahwa Rizieq positif Covid-19.
Dalam video yang diunggah di RS Ummi, Rizieq juga mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik.
Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
3. Soal dirut RS Ummi tak ditahan
Dalam eksepsinya, Rizieq juga mempermasalahkan soal salah satu terdakwa dalam kasus ini, yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat, tak ditahan.
Sementara itu, Rizieq dan Hanif Alatas harus mendekam di tahanan.
Rizieq merasa didiskriminasi oleh penegak hukum.
Rizieq menilai penahanan dia dan menantunya karena keduanya merupakan petinggi Front Pembela Islam, organisasi yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah.
Namun, jaksa membantah hal itu.
Jaksa menegaskan, Andi Tatat sejak awal telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.