Menurut jaksa, sikap Rizieq tersebut tidak menggambarkan revolusi akhlak yang sering digaungkan oleh terdakwa.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya seorang imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah lewat program revolusi akhlak, tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," ujar jaksa.
5. Sindir Rizieq ketinggalan jaman
JPU menilai terdakwa Rizieq Shihab tidak mengikuti perkembangan zaman karena menolak sidang digelar secara virtual.
"Penilaian secara ngawur dan wujud kesewenang-wenangan aparat karena melaksanakan sidang online, terdakwa kurang mengikuti perkembangan zaman soal pelaksanaan peradilan secara online," kata jaksa.
Keberatan Rizieq soal sidang virtual itu sebelumnya sempat beberapa kali ia ungkapkan dalam persidangan sebelumnya.
Bahkan protes itu juga ia muat dalam eksepsinya. Akhirnya, hakim pun mengabulkan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung dari PN Jaktim.
Padahal, menurut jaksa, sidang yang digelar secara online memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Mahkamah Agung.
Selain itu, organisasi kesehaan dunia (WHO) juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global sehingga sidang boleh digelar secara online untuk menghindari kerumunan.
"Karena pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi tapi penegakan hukum tetap harus berjalan, hasilnya dituangkan dalam bentuk MoU Nomor 402/DJU/IV/2020," ujar jaksa.
MA lalu memperkuat aturan untuk menjalankan sidang secara online dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020.
6. Sindir eksepsi Rizieq tak berkualitas
Jaksa menilai eksepsi Rizieq Shihab tidak berkualitas karena menyertakan masalah di luar materi persidangan.
Salah satunya adalah penolakan persidangan digelar secara online.
"Eksepsi tidak berkualitas karena masih mencantumkan soal penolakan sidang online," kata jaksa.
7. Minta hakim tolak eksepsi
Terakhir, JPU pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata jaksa.
Bertalian dengan hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap Rizieq telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.
Selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Rabu (7/4/2021) dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Swab Test, Jaksa Sindir Rizieq Shihab Ketinggalan Zaman hingga Eksepsi Tak Berkualitas"
Baca juga: Pramugara Dihukum 2 Tahun Penjara karena Langgar Karantina Covid-19 Sebabkan 2.000 Orang Diisolasi
Baca juga: Hasil KLB Moeldoko Ditolak Pemerintah, Kader Partai Demokrat Pati Tunaikan Nazar Santuni Anak Yatim
Baca juga: Dwi Indriati Meninggal Kecelakaan di Tol Nganjuk-Madiun, Mobil Karimun Ringsek Kena Belakang Truk
Baca juga: Moeldoko Ditawari Bikin Parpol Baru Setelah Gagal Jadi Ketum Partai Demokrat