Emak-emak Demak Jualan Narkoba, Ngakunya Disetir Suami yang Kini Jadi Napi di Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penulis: Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dalam kurun waktu satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Pati mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Total barang bukti yang berhasil disita polisi ialah 21,46 gram sabu dan 0,76 gram ganja kering.

Dari kesembilan kasus tersebut, polisi menangkap 14 orang tersangka, baik yang merupakan pengedar maupun perantara atau kurir.

Mereka merupakan jaringan lintas provinsi.

Mereka berasal dari kota-kota yang berbeda, antara lain Jakarta, Palembang, Demak, Kudus, dan Jepara.

Dari kesembilan kasus yang terungkap, terdapat satu kasus yang cukup menonjol.

Kasus tersebut melibatkan MS, seorang ibu rumah tangga.

Bersama keponakan laki-lakinya, yakni IS, dia menjadi perantara jual-beli sabu seberat 5,32 gram.

"Kedua tersangka asal Mranggen, Demak, ini berperan sebagai kurir dari suami MS yang sedang ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Suami MS juga ditahan akibat kasus narkoba," ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (5/4/2021).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Sumiarta dan Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Wibisono.

Ketika ditanyai oleh Kapolres, MS mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Dia mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba demi membiayai kebutuhan anaknya yang masih berusia tiga tahun. 

Dia berkomunikasi menggunakan telepon seluler dengan suaminya yang berada dalam tahanan.

MS dan keponakannya, IS, ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu ke Desa Kemangi, Kecamatan Jaken, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Kasus menonjol lainnya ialah yang terungkap pada Selasa (23/3/2021).

Polisi menyita 1,39 gram sabu dari MK, seorang sopir bus antarprovinsi.

Dia dilaporkan sering membawa narkoba dari Palembang ke Pati, untuk dikonsumsi sendiri atau bersama rekan-rekannya sesama sopir. Dia dibekuk polisi di Desa Sidohajo, Kecamatan Pati.

Seperti MS dan IS, dia juga diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

(*)

Khairudin Siapkan Hadiah 75 Juta Bagi yang Temukan Istrinya, Sudah 19 Hari Hilang, Ini Ciri-cirinya

Temukan Buaya Mati di Saluran Air Perumahan, Warga: Kaget kok Muncul Lagi

Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Berita Terkini