Jadi Presiden Rusia Sejak Tahun 2000, Vladimir Putin Tandatangani UU untuk Bisa Menjabat hingga 2036
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menandatangani undang-undang yang akan memungkinkannya mencalonkan diri untuk dua periode lagi sebagai presiden.
Dengan kata lain, undang-undang tersebut dapat membuat Putin tetap menjabat sebagai presiden hingga tahun 2036.
Dilansir Guardian, Putin menandatangani undang-undang tersebut pada Senin (5/4/2021) kemarin.
Penandatanganan itu dalam rangka mengakhiri proses pengaturan ulang masa jabatan kepresidenannya selama setahun ini.
Baca juga: Prediksi Real Madrid Vs Liverpool Liga Champion, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Hilangnya Sang Istri, Khairudin Sediakan 75 Juta Bagi yang Menemukan Istrinya
Baca juga: Video Kompol YC Oknum Perwira Lagi Pakai Narkoba di Mobil Viral, Pegang Alat Isap, Ini Kata Polisi
Penulisan ulang konstitusi pun dilakukan melalui proses seperti referendum, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "perebutan kekuasaan yang kasar".
Pemimpin Moskow Terlama
Putin telah menjadi politisi paling kuat di Rusia sejak ia menjabat sebagai presiden.
Diketahui, dirinya mulai menjadi presiden pada tahun 2000.
Kala itu, ia menggantikan pendahulunya, Boris Yeltsin, yang mengundurkan diri.
Jika dia tetap berkuasa hingga tahun 2036, masa jabatannya akan melampaui Joseph Stalin.
Stalin telah memerintah Uni Soviet selama 29 tahun pada kala itu.
Sehingga, masa jabatan Putin sekarang menjadikannya sebagai pemimpin Moskow terlama sejak kekaisaran Rusia.
Terkait UU Baru
Secara resmi, undang-undang baru tersebut membatasi warga Rusia untuk dua masa jabatan presiden selama hidup mereka.