Onani di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan, Ini Dalil dan Hukuman Bagi yang Melakukannya
TRIBUNJATENG.COM - Apa hukumnya onani atau masturbasi saat masih menjalankan ibadah puasa?
Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma atau mani tanpa melalui senggama.
Dalam agama islam, onani atau masturbasi disebut dengan istilah istimna'.
Onani atau masturbasi merupakan perbuatan yang membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum Menggosok Gigi dan Berkumur saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Wajib Kamu Ketahui, Lengkap dengan Hadist Rasulullah
Karena dianggap mengeluarkan mani atau sperma dengan sengaja.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan cendikiawan muslim, Endang Mintarja.
Endang mengutip fatwa ulama dari Arab Saudi.
Menurut fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi), "Onani pada bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah yang menceritakan sifat orang beriman".
"... Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka karena itu tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas." (Al Mu’minun: 5–7).
Hukuman Bagi Orang yang Onani saat Puasa Ramadhan
Orang yang melakukan onani atau masturbasi saat masih menjalankan puasa Ramadhan wajib bertobat kepada Allah.
Selain itu, dia harus mengganti puasanya yang sudah batal.
Namun orang yang melakukan onani atau masturbasi tidak diharuskan membayar kafarah.
Kafarah hanya dibayarkan oleh mereka yang bersenggama saat puasa Ramadhan.