TRIBUNJATENG.COM - Selasa (13/4/2021), Bahar bin Smith mengikuti sidang lanjutan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahar bin Smith sempat berdebat dengan saksi tentang apa yang dia lakukan kepada korban.
Dia menyangkal saat dirinya disebut menginjak dan mencekik korban, namun dia mengakui telah melakukan pemukulan.
Baca juga: Sopir Travel Bertubuh Gempal Menindih Penumpang Wanita, Tak Bisa Gerak Lagi: Penjara 10 Tahun
Baca juga: Anggota Eks FPI Bersumpah Bunuh Diri Massal Jika Rizieq Shihab Tak Dibebaskan? Cek Faktanya
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru Rabu 14 April 2021, Buruan Klaim Senjata di Free Fire Sekarang!
Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Intim Saat Ramadhan? Lakukan di Waktu Ini Tidak Batalkan Puasa
Bahar bin Smith juga menampik jika dirinya memberi ancaman hingga ingin membunuh korban.
"Tidak benar yang mulia (mencekik), yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul," kata Bahar dalam sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Selasa (13/4/2021).
Lima saksi didatangkan
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suharja mendatangkan lima saksi, yakni tetangga atau warga yang berdomisili di dekat lokasi kejadian, Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Suharja menyebut, para saksi itu melihat serangan-serangan yang dilancarkan Bahar bin Smith kepada korban.
"Kejadian 4 September 2018 itu, dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian," kata Suharja seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Namun, terjadi perdebatan antara saksi dan Bahar bin Smith mengenai posisi korban ketika mengalami penganiayaan.
"Karena menurut Habib Bahar, korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup," kata Suharja.
Jadi catatan hakim
Majelis hakim pun menanyakan hal-hal detail mengenai tindakan penganiayaan itu, seperti posisi terdakwa dan korban.
Karena tetap terjadi ketidakcocokan dengan keterangan saksi, maka majelis hakim memutuskan mencatat dahulu keterangan keduanya.
"Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar, kita catat dulu, tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan," kata ketua majelis hakim.
Aniaya sopir taksi online
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda menyebut, Bahar bin Smith telah terang-terangan melakukan kekerasan terhadap A, seorang sopir taksi online.
A dianiaya setelah mengantar pulang istri Bahar bin Smith.
Tak sendiri, Bahar disebut dibantu seseorang bernama Wiro yang kini menjadi buronan polisi.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda.
Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Sopir antar istri Bahar berbelanja
Pada sidang terkuak, peristiwa bermula saat korban yang merupakan sopir mendapatkan pesanan taksi dari istri Bahar, Jihana Roqayah pada 4 September 2018.
Korban lalu menjemput Jihana di rumah Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Mereka kemudian menuju Pasar Asemka, Jakarta Pusat menggunakan mobil Toyota Calya.
Jihana selesai berbelanja pada sore harinya dan kemudian pulang.
Namun karena macet, Jihana mengajak sang sopir berhenti sejenak untuk makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet, dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Pukul 20.00 WIB, mereka pulang ke Bogor dan tiba di rumah pukul 23.00 WIB.
Sampai di rumah, Bahar sudah menunggu di depan pintu dan masuk ke dalam mobil korban.
Bahar meminta agar korban mengantarnya ke tempat parkir mobil.
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tahu ane?' lalu dijawab korban 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Saksi di Sidang, Bahar bin Smith: Saya Tidak Menginjak, yang Benar Memukul"
Baca juga: Setelah Diserang KKB Papua, 45 Warga Belum Bisa Dievakuasi dari Distrik Beoga Puncak
Baca juga: Pembunuh yang Pernah Buat Geger Warga Sekampung Ini Akhiri Hidupnya dengan Kaus di Dalam Sel
Baca juga: Ngabalin Bocorkan Info, Akan Ada Reshuffle Kabinet Pekan Ini & Daftar Menteri Layak Diganti
Baca juga: Demak Nagari Para Wali, Kerajaan Islam Pertama di Jawa & Sunan Kalijaga yang Toleran