TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Polisi menetapkan AADY (16) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari saat dihentikan di Pos Penyekatan Prambanan pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan masih di bawah umur.
"Tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Segini Biaya Pajak Mobil VW Kuning Milik AAD Sopir Tabrak Polisi di Prambanan Klaten: Masih Nunggak
Baca juga: Ini Alasan AAD Siswa SMA Sopir VW Kuning Kabur Hingga Tabrak Polisi di Prambanan Klaten
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia di Riau, Terpapar Corona
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Murka ke 239 PNS DKI Jakarta Hingga Gelar Apel Siang Bolong, Ini Penyebabnya
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Ancaman hukumannya itu," terangnya.
Namun, menurut dia, seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.
"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua pengendara mobil.
"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.
Katanya Panik
Pasca menerobos penyekatan dan menabrak petugas, sopir AADY (16) sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Sempat muncul di benak publik, apa yang melatarbelakangi bocah ABG berani menabrak polisi di Prambanan, Jalan Raya Solo Jogja, Sabtu (8/5/2021) itu?
Adapun motif lengkap diungkapkan saat Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu ditemani Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
Andriansyah membeberkan kronologi insiden mobil VW kuning viral tersebut.
Menurut dia, bocah itu sudah minta izin kepada ibunya membeli makanan untuk buka puasa di salah satu resto cepat saji di Yogyakarta.
"Tapi saat dalam perjalanan ke Jogja, dia dihentikan di Pospam Sleman lalu diminta untuk putar balik karena pelat nomornya dari luar daerah," paparnya.
Setelah putar balik, ternyata dia kembali menemui pos penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja di Klaten.
Petugas yang berjaga pun sudah melihat mobil tersebut dan memintanya untuk menepi sebentar guna ditanyai surat-surat kelengkapannya.
Terlebih mobil mewah itu berplat nomor luar daerah B-2318-STB.
Namun si sopir yang masih di bawah umur merasa panik lantaran dia sadar tak punya SIM.
"Karena dia sadar enggak punya SIM makanya langsung tancap gas sampai menabrak anggota kami," terang dia.
"Kalau untuk STNK-nya dia bawa," ucapnya.
Dia menuturkan, AADY diketahui belum lama bisa mengemudikan mobil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku sudah satu tahun lebih ini belajar setir mobil," katanya.
Belum Lunas
Teka-teki kepemilikan mobil Volkswagen (VW) warna kuning yang terobos penyekatan dan tabrak polisi di Prambanan Klaten, Jalan Raya Solo Jogja akhirnya terungkap.
Ternyata pemilik pertama mobil VW dengan nomor polisi B-2318-STB itu adalah DR warga Jalan Pisang Batu, Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Pada STNK tertera mobil itu diproduksi tahun 2013 dan sudah berhenti diproduksi tiga tahun lalu.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, mobil itu dibeli oleh orang tua AADY (16) dari tangan kedua.
"Artinya mobil VW itu dibeli bekas alias second," tuturnya usai jumpa pers, Senin (10/5/2021).
Bahkan menurut dia, status mobil buatan Jerman ini belum lunas dibayar.
"Mobilnya dibeli dengan cara kredit melalui salah satu jasa kredit perbankan," terangnya.
Kala ditanya soal pajak mobil yang sudah menunggak satu tahun lebih, katanya, masih akan dilakukan pendalaman.
"Urusan pajak kendaraannya masih kami dalami," katanya.
Untuk diketahui, pajak mobil VW kuning itu terakhir dibayarkan 8 November 2019.
Ke Mana Si Bocah Itu?
Polres Klaten menggelar jumpa pers kasus mobil VW kuning yang nenabrak polisi saat penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja.
Namun dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Senin (10/5/2021) itu, pengendara mobil si bocah AADY (16) tidak ditampilkan ke publik.
Lantas di mana keberadaan si sopir yang viral itu?
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, pengendara mobil saat ini masih berada di Polres Klaten untuk dimintai keterangan.
"Anaknya masih ada di sini (Polres Klaten)," katanya kepada TribunSolo.com.
Selama proses pemeriksaan, pengemudi didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena usianya yang masih di bawah umur.
"Hasil pemeriksaan dengan Bapas nanti seperti apa nanti itu yang kami jadikan sebagai tindak lanjut," paparnya.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengemudi sengaja tidak ditampilkan saat jumpa pers.
"Ya kan dia masih di bawah umur, sehingga enggak bisa kami munculkan ke publik," katanya.
Anak Pengusaha
Aksi pengendara VW New Beetle kuning B 2318 STB menyeruduk sejumlah polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten pada Sabtu (8/5/2021), viral.
Polisi langsung mengejar, dan pelaku pun sudah tertangkap.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com di lapangan, pelaku ternyata masih remaja alias ABG.
Pelaku yang berinisial AADY (16), merupakan warga Gergunung, Klaten Utara, Klaten.
TribunSolo.com menelusuri kawasan Gergunung mencari siapa sosok bocah pengemudi VW kuning tersebut.
AADY tinggal di sebuah perumahan.
Di sana, warga mengaku kurang mengenal satu sama lain.
Namun, seorang tetangga yang enggan disebut namanya menuturkan, bahwa AADY masih duduk di bangku SMA.
Ia bersekolah di sebuah SMA Negeri Klaten.
"Setahu saya dia masih berstatus pelajar," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menyebut, pelaku adalah seorang anak pengusaha yang sukses.
"Ayahnya seorang pengusaha," terangnya.
Namun demikian, diakuinya, warga sekitar tidak terlalu mengenal pelaku karena perumahannya kebanyakan adalah pendatang.
"Rata-rata warga sini cuma tahu saja. Tidak terlalu kenal," papar dia.
Ia pun kaget kala mengetahui tetangganya ditangkap polisi.
"Kaget sih waktu dapat kabar dari para tetangga hari ini," katanya.
Pantauan TribunSolo.com, rumah pelaku berada di pinggir jalan yang berada di komplek perumahan tak jauh dari Kota Klaten.
Rumahnya memang terhitung megah di perumahan itu.
Pada malam hari kondisi rumahnya dalam keadaan gelap dan tak ada aktivitas sama sekali.
Rumah itu tidak tingkat, tapi luas.
Dibanding tetangga kiri kanan di perumahan itu, rumah AADY itu memang bisa dibilang lebih besar.
Rumah dikelilingi tembok menjulang tinggi sekitar 3 sampai 4 meter, serta pagar hitam.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan kepolisian.
"Betul (sudah ditangkap setelah menabrak polisi)," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).
Mengingat pengemudi yang masih di bawah umur, polisi pun memanggil orang tua pelaku.
"Orang tuanya juga sudah kami panggil," terangnya.
Terkait keberadaan mobil VW Kodok itu, katanya, diamankan di Polres Klaten.
"Mobilnya kami amankan di Polres Klaten," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul AADY Resmi Tersangka Pasca Tabrak Polisi dengan VW di Pos Prambanan : Bisa Dipenjara 1 Tahun Lebih,