Berita Klaten

Ini Alasan AAD Siswa SMA Sopir VW Kuning Kabur Hingga Tabrak Polisi di Prambanan Klaten

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolose penangkapan AADY (16) oleh Brimob dan barang bukti berupa VW kuning yang menabrak polisi di Prambanan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

"Anaknya masih ada di sini (Polres Klaten)," katanya kepada TribunSolo.com.

Selama proses pemeriksaan, pengemudi didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena usianya yang masih di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan dengan Bapas nanti seperti apa nanti itu yang kami jadikan sebagai tindak lanjut," paparnya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengemudi sengaja tidak ditampilkan saat jumpa pers.

"Ya kan dia masih di bawah umur, sehingga enggak bisa kami munculkan ke publik," katanya.

Dijerat Dua Pasal

Adapun  si sopir AADY (16) dijerat dua pasal.

Hal ini terungkap saat Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu ditemani Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Kapolres Edy mengatakan, AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.

"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.

Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. 

"Untuk pengendara masih kami periksa tapi dengan menerapkan diversi," kata dia.

Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan pemeriksaan terhadap sopir mobil pabrikan Jerman bernopol B-2318-STB tersebut.

"Kami libatkan Bapas untuk pemeriksaan ini," terangnya.

Selain itu, pengemudi berinisial AADY (16) itu tetap ditilang lantaran sudah mengemudikan mobil namun tidak punya SIM.

Halaman
1234

Berita Terkini