Berita Kebumen

Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Mercon Meledak hingga Tewaskan 4 Warga Kebumen

Penulis: khoirul muzaki
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi konferensi pers terkait ledakan mercon di Mapolres Kebumen, Jumat (14/5/2021) (ist)  

Penulis: Khoirul Muzakky

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polisi mengungkap penyebab meledaknya petasan di Desa Pabean Kecamatan Mirit yang menewaskan 4 orang. 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari hasil penyidikan inafis labfor, dipastikan ledakan yang menewaskan 4 warga tersebut berasal dari bahan-bahan mercon. 

Bahan mercon itu meledak diduga dipicu karena percikan api rokok dari salah satu korban. 

Di lokasi kejadian, polisi menemukan bungkus rokok serta korek api di dekat titik ledakan.

Baca juga: Fakta Baru Ledakan Petasan Maut Tewaskan 4 Orang di Kebumen, Serbuk Mercon Dipesan Online dari Pati

Baca juga: Ledakan Petasan di Kebumen: Korban Tewas Diduga Meracik Petasan Sambil Merokok

Baca juga: Innalillahi, Korban Tewas Akibat Ledakan Petasan di Kebumen Bertambah Menjadi 4 Orang

Sampai saat ini Polda Jateng telah memeriksa 16 orang.

Kasus ini masih terus didalami petugas untuk mencari darimana sumber bahan peledak tersebut didapatkan oleh para pelaku.

Diduga korban merokok sembari meracik mercon. 

"Sambil ngerokok sambil ngeracik, " kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (14/5/2021) 

Pihaknya telah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini, termasuk untuk menelusuri dari mana bahan mercon itu berasal.

Dari hasil pemeriksaan, bahan mercon itu rupanya dipesan secara online oleh korban dari Pati. 

Kapolda menyayangkan sebagian masyarakat yang masih bandel membuat atau menyimpan petasan.

Padahal pihaknya kerap menggelar operasi dengan sasaran petasan.  

Banyak pelaku, pembuat atau penjual yang ditangkap hingga dikurung penjara. 

Polres Kebumem sendiri telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan menyita hampir 4 kuintal bahan mercon. 

Seluruh jajaran Polda Jateng telah menyita 72.000 pcs petasan.

Sebagian di antaranya telah dimusnahkan.

Selain itu, 46 kilogram bahan mercon juga turut disita untuk barang bukti sebelum dimusnahkan. 

Banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini menunjukkan masyarakat belum memiliki kesadaran akan bahaya petasan yang bisa mengancam jiwa. 

Baca juga: Lebaran Warga Pekalongan Nyeker Bersilaturahmi ke Rumah Tetangga

Baca juga: 144 Warga Rutan Solo Dapat Remisi Lebaran

Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Jumat 14 Mei 2021

Padahal, sanksi pidana untuk pembuat atau pemilik mercon cukup berat hingga 20 tahun penjara sebagaimana diatur UU Darurat No.12 Tahun 1951. 

Kapolda Jateng mengimbau seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan mengingat risikonya yang bisa mengancam keselamatan jiwa. 

"Ini benar-benar bisa jadi pembelajaran. Harus diwaspadai. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mercon, " katanya


Berita Terkini