Berita Regional

Laporkan Kerumunan Pesta Ulang Tahun Khofifah, Pria Ini Bandingkan dengan Kasus Rizeq Shihab

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elemen Rumah Kemaslahatan Indonesia melaporkan video viral pesta ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021).

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Beberapa orang melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait kerumunan di pesta ulang tahunnya beberapa waktu lalu.

Ia dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, dab tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bahkan bukan hanya satu pihak yang melaporkan mantan menteri sosial itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Salah satu pelapor, Muhammad Sholeh membandingkan dengan kasus Rizieq Syihab yang juga menjalani proses hukum karena kasus kerumunan.

Baca juga: Kejutan Ultah Gubernur Jatim Disebut Spontan, Khofifah: Katon Kebetulan Ada Giat di Surabaya

Baca juga: Viral Pesta Ultah Gubernur Jatim Timbulkan Kerumunan, Sekda: Demi Allah Bukan Inisiatif Bu Khofifah

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Gendong Bayi Berusia 18 Hari Anak Sertu Rahman Kru KRI Nanggala 402

Dia berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Hukum diberlakukan untuk semua orang. Jika pejabat yang melanggar sanksinya harus lebih berat. Polisi harus mengusut tuntas," tegasnya.

Selain Muhammad Sholeh, sejumlah masyarakat juga melaporkan kejadian itu, antara lain dari Rumah Kemaslahatan Indonesia.

Pengacara dari elemen Rumah Kemaslahatan Indonesia Arihan Simahela mengatakan laporan tidak hanya ditujukan kepada Khofifah, namun juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Ada dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Pertama terkait Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan atau Pasal 216 KUHP.

"Selain itu kami juga melaporkan ketiga terlapor karena pelanggaran undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 atas dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD Jatim," katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada sejumlah laporan dan menindaklanjutinya.

"Kami akan dalami dan tindaklanjuti," katanya singkat.

Adapun laporan dibuat berdasarkan video viral yang diduga menggambarkan suasana pesta ulang tahun Gubernur Khofifah.

Video berdurasi kurang dari 1 menit itu viral di media sosial sejak Jumat (21/5/2021) pagi.

Halaman
123

Berita Terkini