TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Mandat Presiden menginstruksikan adanya penyederhanaan birokrasi dengan memangkas dua level pimpinan, yang sering disebut eselon III dan eselon IV. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik lebih cepat dan memperpendek jalur birokrasi.
Edaran mendagri juga menginstruksikan bahwa eselon III dan IV harus sudah dipangkas pada Juni 2021, dan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang cenderung lebih terukur, profesional pada bidangnya.
Jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) dialihkan ke jabatan fungsional.
Karena ini perintah Presiden maka suka tidak suka harus dilaksanakan. Kemenpan RB menyebut, sepanjang tahun 2020 pihaknya telah melakukan pemangkasan terhadap 29.466 jabatan eselon III, IV dan V.
Jumlah eselon III yang dipangkas sebanyak 3.680 jabatan, eselon IV telah dipangkas 10.993 jabatan. Targetnya akhir Juni 2021 sudah selesai. Pemangkasan ini sebagai langkah mendasar memecah masalah birokrasi yang lamban dan berbelit-belit.
Pangkas Birokrasi
Menpan RB Tjahjo Kumolo telah memangkas 39 ribu jabatan ASN setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.
Tjahjo mengatakan, proses pemangkasan struktur eselon di Kementerian, lembaga dan pemda ditargetkan rampung 30 Juni 2021.
Proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian dan Lembaga telah mencapai 93 persen. Sedangkan di daerah yang ada Pilkada 2020-2021 memyesuaikan, dilihat mana yang lebih efektif.
Dijelaskannya, bahwa dengan pemangkasan birokrasi ini otomatis ada pengurangan PNS dan perekrutan. Perampingan birokrasi dilakukan dengan memangkas eselon I dan II yang terlalu banyak, lalu integrasi badan lembaga yang tumpang tindih, penggantian eselon III, IV dan V dengan jabatan fungsional.
Menurut pernyataan DR. Galih Wibowo, anggota Indonesia Assosiation for Public Administration, pemangkasan eselon III dan IV tidak berlaku untuk lini sekretariat, bidang pengadaan barang dan jasa, teknis tertentu, dan pengampu kewilayahan yang bersifat atributif.
"Contohnya adalah Kajari, Kapolres, Dandim, camat, dan lurah itu tidak kena pemangkasan karena bersifat kewilayahan. Adapun bidang pengadaan barang dan jasa juga tidak.
Termasuk bidang teknis tertentu. Rata-rata yang berdampak atas aturan pemangkasan tersebut adalah kepala bidang di tiap dinas maupun lembaga," kata Galih.
Menurutnya, setelah pemangkasan eselon ini akan muncul beberapa tantangan. UU ASN sebenarnya telah menghapus eselonisasi dan menggantinya dengan nama jabatan pengawas dan administrator.
Namun ketika dihapuskan, ada wacana muncul jadi nama koordinator dan sub koordinator. Perubahan nama tersebut terkesan hanya akan tetap mempertahankan pendapatan pejabat eselon III dan IV.