Selama sembilan bulan kandungan, A berusaha menyembunyikan kehamilannya dari keluarga.
Akhirnya A melahirkan bayi hasil hubungan dengan pacarnya pada pada Kamis 27 Mei 2021.
Gadis ini melahirkan di jamban sungai depan rumahnya tanpa bantuan medis atau bidan.
Usai melahirkan, A membiarkan bayinya begitu saja jatuh ke sungai tanpa berupaya menyelamatkan.
Bayi pun ditemukan mengapung dua hari kemudian tidak jauh dari jamban tersebut.
A pun saat ini diamankan di Polres Barito Kuala sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia didakwa Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan ini berdasar pada usia tersangka yang sudah terbilang dewasa.
Yakni 20 tahun sesuai dengan akta kelahiran.
Sedangkan pasangan A terbebas, karena tidak memenuhi unsur delik pidana.
Sebelumnya dikabarkan, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut mulanya ditemukan Rajak, petani yang melintas dengan perahu di sungai Beringin Kencana untuk menuju ke sawah. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Baca juga: Dokter Gadungan Operasi Pasien di Rumah Sakit Pakistan, Pasien Meninggal Setelah Dua Pekan
Baca juga: Covid-19 di Jepara Naik, Bupati Perintahkan Tutup Sementara Obyek Wisata
Baca juga: Gunungpati Berpotensi Hujan Sore Nanti, Ini Prakiraan Cuaca Semarang dari BMKG Selasa 8 Juni 2021
Baca juga: Gunungpati Berpotensi Hujan Sore Nanti, Ini Prakiraan Cuaca Semarang dari BMKG Selasa 8 Juni 2021