Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.
Tenaga honorer
Kasus penganiayaan terhadap bayinya berusia 2 minggu tersebut dipicu kekesalan pelaku terhadap suaminya, IW, yang kerap meninggalkan rumah dan sibuk bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, Triyatno Supiyono membenarkan suami PT yakni IW merupakan pegawai di kantor dinas yang dipimpinnya.
IW berstatus tenaga honorer pembantu.
"Iya betul tenaga honorer di sini dan dia di bidang sumber daya kesehatan.
Selama Covid-19 dia ditugaskan untuk menjaga ruang isolasi di rumah singgah," ujar Triyatno saat ditemui di Rangkasbitung, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, IW tidak ditugaskan selama 24 jam untuk mengawasi rumah singgah pasien Covid-19.
Sebab, ada pembagian waktu berjaga secara bergantian atau shift kepada para pegawai.
"Waktunya sudah ditentukan, ada jadwalnya.
Tidak setiap hari dia ada di situ, dan itu juga shift-nya cuma 8 jam kok," katanya.
Diduga IW kerap berbohong kepada istrinya dengan mengatakan berangkat bekerja saat keluar rumah meski dia keluar untuk bermain ke tempat lain.
Triyatno tak habis pikir bahwa IW berani beralasan seperti itu kepada sang istri karena berdampak pada Dinkes Kabupaten Lebak.
Karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada IW pasca-kasus penganiayaan yang terekam kamera video itu viral dan membuat gaduh kantor dinas yang dipimpinnya.