Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengembang real estate di wilayah Tlogomulyo Pedurungan ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan penipuan.
Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi (36) warga Jagalan.
Ia mengaku sebagai Direktur PT Madinah Alam Persada menawarkan perumahan yang berlokasi diĀ Tlogomulyo Pedurungan kepada korbannya.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Guru Ngaji yang Dilaporkan Cabuli 5 Murid Ditangkap Polisi
Baca juga: Bawaslu Tambah 298 Desa Antipolitik Uang pada 2021 di Jateng
Baca juga: Ruang ICU di Kabupaten Semarang Tersisa 10 Persen, Covid-19 Capai 11.717 Kasus
Baca juga: Tingkat Keterisian TT Pasien Covid-19 di Karanganyar Masih Aman, DKK Tetap Waspada
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga D P Nugraha mengatakan pelaku melakukan penipuan menjual satuan perumahan atau lingkungan siap bangun (Lisiba).
Dia dianggap melanggar Pasal 154 UU RI NO 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman AtauĀ Pasal 378 KUHP.
"Ada tiga orang yang melaporkan kejadian ini dan setelah diselidiki ternyata ada 40 korban lainnya," jelasnya, saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya dari tiga pelapor mengalami kerugian bervariatif mulai dari Rp 75 juta, Rp 101 juta, dan Rp 160 juta.
Kemudian untuk 40 korban lainnya yang dihimpunnya kerugian ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"Tiga korban yang melapor adalah Soty Kanwilyanti, Lidya Sri Lestari, dan Widia Arip Soejitno," ujarnya.
Modus penipuannya adalag dengan mengklaim tanah perumahan sudah menjadi miliknya dan tidak ada masalah dengan pihak lain.
Padahal pelaku belum menyelesaikan urusan jual beli tanah kepada pemilik sebelumnya.
"Dia membeli sebidang tanah dan belum ada penyelesaian."
"Lalu ditawarkan ke korbannya bahwa tanahnya sudah oke atau selesai dan pokoknya DP atau uang muka dulu dalam kurun waktu tertentu tanah ini akan dibangunkan rumah sesuai keinginan korban," jelasnya.
Lanjutnya, pelaku tidak menepati janjinya untuk membangunkan rumah kepada korbannya. Sebab pemilik tanah sebelumnya belum dibayar oleh pelaku.