Setelah itu, ia memesan ojek untuk melanjutkan ke Brebes.
Saat di tengah perjalanan, timbul niatnya untuk menguasai motor milik korban.
Saat tiba di lokasi kejadian, ia langsung melancarkan aksinya.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya Kecamatan Tanjung, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WB.
Kata Gatot, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya, dan untuk pelakunya sementara masih sendiri.
"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," kata Gatot di kantornya, Jumat malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat pelaku sudah mendekam di sel tahana sementara di Mapolres Brebe.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering