Saat ini pria berusia 21 hingga 35 tahun itu ditahan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 372B KUHP karena terlibat dalam prostitusi, Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya, Bagian 4 (1) Undang-Undang Hiburan dan UU Keimigrasian,” katanya.
Selain itu, kata dia, orang-orang yang terlibat juga diperparah sesuai Peraturan 17 (1) Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (No. 2) 2021, karena melanggar Perintah Pengendalian Gerakan (PKP). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Dokter Kepergok Pesta Seks dan Narkoba dengan Rekan-rekanya, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
Baca juga: Jadwal Copa America 2021 Pagi Ini, Ada Big Match Argentina Vs Chile dan Paraguay Vs Bolivia
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus Pemotongan Bantuan Covid-19, Kejaksaan Amankan Barang Bukti
Baca juga: Hotline Semarang : Apa Syarat untuk Bisa Mendonorkan Plasma Konvalesen?
Baca juga: Soal Pembubaran Kuda Lumping, Bupati Banjarnegara: Minta DPRD Ikut Lindungi dan Edukasi Warganya