Pajak Sembako

Mau Tahu Pajak Sembaku yang Akan Terkena PPN, Inilah Kata Sri Mulyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkeu Sri Mulyani melihat-lihat produk UMKM Kendal, Kamis (25/3/2021).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium, Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional

Baca juga: Hendi Akan Buka 4 Tempat Karantina Baru, di Diklat Ketileng hingga UIN Walisongo

Baca juga: Harga Sepeda di Semarang Sudah Turun Seiring Memudarnya Tren Gowes

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya

Baca juga: Khairuddin: Bagi yang Menemukan Istri Saya Dapat Imbalan Rp 150 Juta

Berita Terkini