Dirinya mengaku untuk proses pemanggilan oleh kepolisian pda hari jumat lalu tidak ada penindasan atau kekerasan.
“Pihak kepolisain tugasnya hanya menjaga untuk keamanan,” ujaranya.
“Cuma ditanya habis itu diminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai catatan dirinya menerima panggilan di kawasan Polresta Solo pada hari Jumat, (11/6/2021) pukul 15.00 WIB.
Dirinya mengaku belum membaca surat pelanggaran tersebut secara detail.
“Kita kan lihat itu kok masuk ke kantor polisi, kita juga bingung ya udah kita mau pulang dan tanda tangan,” urainya.
“Kita lihat di rumah kok gini. Jujur saja, ketika kejadian merasa panik khawatir, ketika diviralkan posisi juga masih tanda tanya,” ujarnya.
2. Tak Berani Membuka Orderannya
Haikal (21) menjelaskan jika orderan yang diantarkan sesuai prosedur yang ada.
Dikatakan, terkait kasus ini, dia hanya menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mereka mendapat orderan dan menjalankan orderan tersebut.
“Karena di sini kami menjalankan order sesuai dengan SOP dan terdaftar di aplikasi,” kata dia.
Dia menerangkan, pihaknya juga sudah mendapatkan pendampingan dari PT Gojek Indonesia.
Ke depan bila produk tidak terdaftar di Go-Shop, dirinya tidak berani mengambil orderan itu.
“Kalau untuk membuka barang atau tidak itu kembali lagi ke SOP,” ungkapnya.