Berita Regional

6 Oknum Anggota TNI AL Aniaya Warga di Wisma Atlet Hingga Tewas, Mayat Disembunyikan

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tapi kemudian akhirnya, ia melaporkannya ke atasan.

Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM, agar bisa diproses hukum.

Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

Berita ini sudah tayang di KompasTV dengan judul Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga di Purwakarta Terancam Dipecat

Berita Terkini