Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Sikat Pinjol Ilegal: Bikin Resah Masyarakat, Sama Seperti Preman
Baca juga: Arti Selebrasi De Bruyne dalam Laga Denmark Vs Belgia di Euro 2020: Penghormatan untuk Eriksen
Baca juga: Yussuf Poulsen Cetak Gol Tercepat Kedua dalam Sejarah Euro, Siapa di Urutan Pertama?
Baca juga: Perampok Jebol Tembok Minimarket, Bobol ATM Pakai Mesin Las, Bawa Kabur Rp 300 Juta
Baca juga: Wanita yang Mengaku dari Dinsos Tawarkan Jimat lalu Rampas Cincin Emas Pria Penyandang Disabiltas