Berita Regional

Curi Ponsel di Rumah Jago Silat, Residivis Ini Tak Berhasil Minggat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Ia lantas dikejar oleh korban dan rekannya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Untuk menghindari amukan massa, ARH dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar dengan barang bukti ponsel dan kabel charge.

Keluar-masuk penjara

Kepala Polsek Manyar Iptu Bima menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis.

Ia kerap masuk-keluar penjara karena kasus pencurian.

“Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018. Setelah bebas, beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Bima menerangkan, pelaku yang merupakan warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur, ini baru saja keluar dari penjara di awal 2021.

Ia termasuk narapidana yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.

ARH mengatakan, dia menyesali perbuatannya.

“Uangnya buat kebutuhan istri dan pacar, saya menyesal,” ucapnya di Mapolsek Manyar.

Kapolsek menuturkan, ARH dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi"

Baca juga: Saya Gak Tahu Salah Apa, Tiba-Tiba Ditarik, Dicekik, dan Dipukuli

Baca juga: Penjaring Ikan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Serayu Banjarnegara, Proses Penyelamatan Dramatis

Baca juga: Gereja Geger Umat Berhamburan, Tian dan Min Berkejaran Saling Bacok di Halaman

Baca juga: Hadapi Ukraina, Kapten Austria Bertekad Ukir Sejarah Lolos ke 16 Besar Euro: Rasanya seperti Final

Berita Terkini