TRIBUNJATENG.COM - Kamis (24/6/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu divonis terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
Baca juga: Pemerintah Sebut Biaya Lockdown Mahal, Segini Perkiraannya Menurut Jokowi
Baca juga: Mutasi Polri, Kombes Pol Iqbal Alqudusy Jabat Kabid Humas Polda Jateng, Ini Daftar Kapolres Baru
Baca juga: Slamet Manusia Becak Semarang Sudah Seminggu Tak Makan, Ditemukan Terkulai Lemas
Baca juga: 16 Besar Euro 2021 & Jadwal Lengkap Pertandingan: Tim-tim Unggulan Tak Ada yang Angkat Koper
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI
Baca juga: Seorang Gadis Dirudapaksa di Polsek, Berawal Larut Malam Dijemput Pakai Mobil Patroli
Baca juga: Kemenkes Sebut Varian Delta Cenderung Menyerang Usia di Bawah 18 Tahun hingga Anak-anak
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Siapkan Gedung Pusat Operasi Cyber Security di TNI AD
Baca juga: Ini Dia Roman Yaremchuk, Gebetan Baru AC Milan