PPKM Darurat

2 Bos Pelanggar PPKM Darurat Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah telah menetapkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, tempat-tempat usaha yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal boleh mempekerjakan karyawannya dari kantor. 

Namun tempat usaha di sektor esensial hanya boleh mempekerjakan karyawan dari kantor maksimal 50 persen. Sisanya harus kerja dari rumah atau work from home (WFH). Yang masuk usaha sektor esensial adalah sektor keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal, yaitu yang bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Update Corona Wonosobo Hari Ini Kamis 8 Juli 2021: 8,683 Positif Covid, Jateng 276.598

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Semarang Hari Ini, Bus di Simpanglima Pindah ke Jalan Pahlawan

Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan Bantuan Uang Tunai Ke Warga Terdampak PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Di luar dua sektor di atas, pekerjaan harus dilakukan 100 persen dari rumah.

Namun nyatanya, sejumlah perusahaan di Jakarta masih mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor.

Aparat kepolisian dan TNI yang melakukan patroli dan mendapati seratus lebih perusahaan nonkritikal dan nonesensial mewajibkan karyawannya masuk kerja dari kantor.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/7/2021) juga menemukan masih ada perusahaan di sektor nonesensial dan nonkritikal yang mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor

Dari sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM Darurat, tindak pidana ditemukan di dua perusahaan. Pimpinan dua perusahaan tersebut kini jadi tersangka.

Dalam patroli pada Senin dan Selasa pekan ini, aparat polisi dan TNI menemukan 103 perusahaan nonkrtikal dan nonesensial masih menyuruh karyawannya bekerja dari kantor.

"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa, ada 103 yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak, disegel sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu kemarin.

Yusri menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta. Ia berharap masyarakat tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," kata Yusri.

2 bos perusahaan jadi tersangka

Dari sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM Darurat, dua perusahaan ditemukan memenuhi unsur pidana. Buntutnya, pimpinan perusahaan tersebut dijadikan tersangka.

Dua perusahaan itu adalah PT DPI di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat dan PT LMI di Jalan Jenderal Sudirman, juga di Jakarta Pusat.

Halaman
123

Berita Terkini