TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Pengambilan paksa jenazah terduga covid-19 oleh keluarga kembali terjadi meski pandemi sudah melanda lebih dari satu tahun.
Peristiwa semacam ini kembali viral dan menjadi perhatian warganet.
Viral di media sosial mengenai video yang memperlihatkan sejumlah orang menggotong jenazah pasien yang diduga meninggal karena Covid-19.
Sekelompok orang itu diketahui menggotong jenazah dari Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari video yang berdurasi 16 detik itu.
Baca juga: Dekat Dengan Indonesia, Brunei Jadi Negara Kasus Covid-19 Terendah di Asia, Berikut Kebijakan Mereka
Baca juga: Arti Mimpi Membeli Mobil, Ada Empat Penafsiran Berbeda, Mobil Bekas Pertanda Kurang Baik
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Belum Pasti, Luhut: Keputusan Itu Masih Dievaluasi, Pengumuman 2 Hari Lagi
Ada pun Jenazah itu merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar membenarkan atas kejadian yang ada dalam video tersebut.
"Betul, kejadiannya tadi pagi di RSU Siloam. Pasiennya meninggal akibat Covid-19, tapi keluarga tidak percaya. Menurut keluarga meninggal karena sakit gula," ungkap Siregar.
Menurut Siregar, ia sempat mendatangi rumah duka dan memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan, tetapi ditolak keluarga.
"Tadi jenazah almarhumah sudah dimakamkan di pekuburan umum Batukadera," ujar Siregar.
Begitu pun Ketua RT 07/RW 03, Kelurahan Airmata, Farid Belajam, juga membenarkan adanya peristiwa itu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.
"Betul itu warga saya," kata Farid.
Menurutnya, keluarga tidak terima pasien tersebut divonis meninggal akibat Covid-19.
Lantas, keluarga memaksa menggotong jenazah itu untuk dibawa dan dimakamkan di pekuburan umum Batukadera, yang berada tak jauh dari rumah almarhumah.
"Jenazah almarhumah, sudah dimakamkan tadi siang sekitar pukul 11.30 Wita," ungkap Farid.
Ia menyatakan, dirinya menerima kabar kematian almarhumah sekitar pukul 03.30 Wita.